Moxienews.id - Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dari hukuman mati ke hukuman seumur hidup.
Dikutip dari Kompas.com hukuman Sambo diringankan setelah MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diajukan Sambo.
Selain itu, MA juga menyunat vonis istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
“Tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Mahakamah Agung, Sobandi, dalam konferensi pers di Mahkamah Agung, Selasa (8/8/2023).
Diketahui, Putri divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia dinilai terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana pada ajudannya, Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat.
Sebelum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding para terdakwa di kasus polisi tembak polisi atau pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis Hakim PT DKI Jakarta Rabu (13/4/2023) pagi sampai petang secara maraton membacakan putusan atas banding yang diajukan empat terdakwa.
Keempat terdakwa yang mengajukan banding tersebut adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo; istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi; asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf; dan pengawal Sambo, Bripka Ricky Rizal.
Majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut ada lima orang, yaitu Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
Pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, penjara seumur hidup bagi Putri Candrawathi, penjara 15 tahun untuk Kuat Ma'ruf, dan penjara 13 tahun bagi Ricky Rizal.
Kempat terdakwa tersebut disidang secara terpisah. Majelis hakim membacakan putusan mereka secara berurutan mulai dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky RIzal.
Kelima majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut sama-sama sepakat dan kemudian menjatuhkan vonis menolak banding yang diajukan para terdakwa.
Dengan demikian, vonis majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta adalah hukuman mati untuk Ferdy Sambo,penjara 20 tahun untuk Putri Candrawathi, penjara 15 tahun buat Kuat Ma'ruf, dan penjara 13 tahun untuk Ricky Rizal.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023," ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso.
Terkait vonis Putri Candrawathi, "Menguatkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan Nomor: 800/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” ujar hakim Abdul Fattah
Begitu pun untuk vonis atas banding yang diajukan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, majelis hakim pun menguatkan putusan PN Jaksel atau pada prinsipnya tetap menjatuhkan hukuman yang sama.
Ricky Rizal melalui penasihat hukumnya, Erman Umar, langsung mengajukan upaya hukum selanjutnya, yaitu kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Selain menjatuhkan vonis yang sama dengan putusan PN Jaksel, majelis hakim juga memerintahkan para terdakwa tetap di dalam tahanan.
Dengan demikian, putusan terhadap keempat terdakwa tersebut masih sama dengan putusan PN Jakarta Selatan.
Sementara itu, satu orang terdakwa lainnya, yaitu Bharada Richard Eliezer yang divonis paling rendah daripada para terdakwa lainnya, tidak mengajukan banding.
Bharada Eliezer sebelumnya dituntut 12 tahun penjara, tetapi hanya divonis satu tahun enam bulan.