Solusi Menagih Utang yang Efektif secara Hukum.

- Kamis, 14 Maret 2024, 04:50 PM

Menagih Melalui Orang Terdekat

Menagih utang sendiri sebenarnya juga memiliki landasan hukum yang sangat jelas, yaitu pasal 1754 jo.1338 jo.1319 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Karena landasan hukum inilah, sebaiknya menagih utang tidak harus dengan kekerasan. Baik itu kekerasan secara verbal maupun fisik.
Selain itu, terkadang rasa sungkan atau tidak enakan juga timbul karena takut jika hubungan kerjasama atau pertemanan menjadi rusak. Jadi butuh keberanian dan ketegasan saat menagih utang, terlebih jika Anda sedang membutuhkan uang tersebut.
Jika Anda sedang dalam posisi demikian, maka cobalah untuk meminta bantuan kepada teman yang lebih dekat dengannya alias menggunakan pihak ketiga. Anda bisa bercerita kepada temannya tersebut, bahwa sedang butuh uang untuk kebutuhan mendesak. Seperti biaya sekolah anak, membayar tagihan listrik atau yang lainnya. Dengan begitu, pihak ketiga tersebut akan menyampaikannya pada orang yang meminjam uang Anda.


Menagih Utang Dengan Cara Mencicil

Menagih utang dengan cara mencicil juga menjadi salah satu cara yang cukup efektif. Bahkan perjanjian melunasi utang dengan cara mencicil ini tidak harus dalam bentuk tulisan, namun juga bisa secara lisan. Agar perjanjiannya sah, maka sesuai pasal 1320 KUH Perdata, harus bisa memenuhi empat syarat berikut ini.

Kesepakatan pihak-pihak yang terlibat untuk mengikatkan diri
Kecakapan untuk bisa membuat suatu ikatan
Suatu sebab yang tidaklah terlarang
Sebuah pokok persoalan tertentu
Dari 4 ketentuan tersebut, maka sangat jelas jika perjanjian tidak harus tertulis. Namun perjanjian secara lisan pun juga sudah dianggap sah dan mengikat semua pihak yang terlibat secara ukum.
Apabila Anda sedang berada di posisi debitur, sebaiknya menyelesaikan urusan utang piutang ini secara kekeluargaan terlebih dahulu. Sampaikan kondisi Anda secara baik-baik, bahwa sedang mengalami kesulitan finansial, namun tetap memiliki keinginan untuk mencicil utang dengan nominal cicilan yang telah dimusyawarahkan.
Pastikan juga kesepakatan mencicil ini tidak ada unsur paksaan dari siapapun. Untuk membuktikan bahwa Anda benar-benar memiliki itikad baik, maka buatlah surat perjanjian mencicil dan membayar hutang tersebut secara tertulis.


Membuat Somasi Penagihan Utang

Menagih utang dengan cara mencicil juga menjadi salah satu cara yang cukup efektif. Bahkan perjanjian melunasi utang dengan cara mencicil ini tidak harus dalam bentuk tulisan, namun juga bisa secara lisan. Agar perjanjiannya sah, maka sesuai pasal 1320 KUH Perdata, harus bisa memenuhi empat syarat berikut ini.

Kesepakatan pihak-pihak yang terlibat untuk mengikatkan diri
Kecakapan untuk bisa membuat suatu ikatan
Suatu sebab yang tidaklah terlarang
Sebuah pokok persoalan tertentu
Dari 4 ketentuan tersebut, maka sangat jelas jika perjanjian tidak harus tertulis. Namun perjanjian secara lisan pun juga sudah dianggap sah dan mengikat semua pihak yang terlibat secara ukum.
Apabila Anda sedang berada di posisi debitur, sebaiknya menyelesaikan urusan utang piutang ini secara kekeluargaan terlebih dahulu. Sampaikan kondisi Anda secara baik-baik, bahwa sedang mengalami kesulitan finansial, namun tetap memiliki keinginan untuk mencicil utang dengan nominal cicilan yang telah dimusyawarahkan.
Pastikan juga kesepakatan mencicil ini tidak ada unsur paksaan dari siapapun. Untuk membuktikan bahwa Anda benar-benar memiliki itikad baik, maka buatlah surat perjanjian mencicil dan membayar hutang tersebut secara tertulis.

Mendatangi Debitur Melalui Mediasi Pengacara


Debitur adalah pihak yang berhutang dan berkewajiban membayar utangnya sesuai waktu yang ditetapkan. Dalam perjanjian utang piutang, baik itu debitur atau kreditur memiliki hak serta kewajibannya masing-masing. Agar terjalin hubungan yang baik, maka keduanya harus bisa menjalankan kewajiban sesuai apa yang telah disepakati bersama.
Dalam perjalanannya, banyak ditemukan kasus utang piutang ini merugikan salah satu pihak karena pihak lainnya tidak menjalankan kewajiban sesuai kesepakatan. Apabila hal ini terjadi, maka pihak yang dirugikan tersebut bisa melayangkan gugatan dengan didampingi pengacara sebagai ahli hukum dimana nantinya perkara ini akan diselesaikan melalui proses mediasi.

Ajukan Gugatan Wanprestasi


Wanprestasi (ingkar janji) adalah sebuah kondisi dimana pihak debitur tidak bisa membayar utang sesuai dengan kesepakatan. Saat terjadi wanprestasi, sebaiknya jangan langsung menarik kasus ini ke jalur pengadilan, namun bisa dengan mengajukan surat teguran (somasi) terlebih dahulu agar debitur bisa segera membayar tagihan utang.
Sesuai pasal 1234 KUH Perdata, seseorang bisa disebut wanprestasi apabila telah melakukan tiga hal berikut.

Membayar utang, namun tidak sepenuhnya dilunasi. Artinya, debitur memang tetap membayar utangnya, namun selalu tidak tepat waktu.
Debitur tidak membayar utang sama sekali atau dalam arti lain, benar-benar lari dari tanggung jawabnya.
Melakukan perbuatan yang dilarang di dalam isi perjanjian. Misalnya, dalam perjanjian adalah tindakan yang dilarang untuk dilakukan dan salah satu pihak melakukan tindakan tersebut, maka hal ini bisa disebut sebagai perbuatan wanprestasi.
Apabila somasi sudah diabaikan oleh pihak debitur, maka kreditur bisa melakukan upaya hukum lain, yaitu dengan mengajukan gugatan wanprestasi di pengadilan negeri. Salah satu langkah hukum yang bisa dilakukan untuk pihak yang melakukan perbuatan wanprestasi adalah melaporkannya ke polisi dengan tuduhan penipuan atau melakukan tindak pidana penggelapan uang.
Meskipun pihak kepolisian menerima laporan terkait sengketa utang piutang, tetap saja pengadilan tidak bisa memindahkan orang yang tidak memiliki kemampuan untuk membayar utang. Hal ini juga tertuang dalam pasal 19 ayat (2) Undang-Undang HAM.

Laporkan ke Pihak Berwajib Jika Ada Unsur Pidana
Meski ada pilihan untuk menyelesaikan masalah utang melalui jalan kekeluargaan atau musyawarah. Tetapi jalan tersebut banyak yang tidak berjalan mulus dan menyebabkan adanya laporan ke pihak kepolisian dugaan penggelapan dan penipuan.
Sebenarnya, melaporkan orang lain (debitur) ke pihak yang berwajib atas laporan tidak membayar utang tidak ada ketentuan larangan. Hal ini juga sudah tertuang di dalam Pasal 19 ayat (2) Undang Undang HAM. Disana disebutkan, bahwa tidak seorangpun berdasarkan putusan dari pengadilan bisa dipidanakan atau menjalani kurungan apabila alasannya tidak mampu membayar utang.
Tapi yang tertuang di Pasal 497 UU 1/2023 dan Pasal 379a KUHP juga mengatur terkait adanya unsur kriminal dalam urusan utang piutang tersebut. Misalnya, kebiasaan berbelanja barang dengan cara berhutang dan menjadikannya sebagai mata pencaharian dengan niat atau sengaja tidak membayar lunas barang yang dibeli tersebut.
Dalam pasal tersebut disebutkan, siapapun yang membeli barang dengan niat tidak ingin melunasi dan bermaksud ingin menguasai, baik untuk diri sendiri atau pihak lain bisa dipidana penjara selama 5 tahun. Atau bisa dengan membayar denda untuk kategori V, yaitu sebesar Rp 500 juta.

Butuh Jasa Penagihan utang Confident Human Law solusinya:
Hubungi : +6289678856117

 


Tags

Artikel Terkait

Artikel Populer

Artikel Terbaru Lainnya

X