Jambi, moxienews.id - Bea Cukai Jambi telah berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal dengan menyita sekitar 1,4 juta batang rokok ilegal dalam operasi penindakan yang dilaksanakan pada tanggal 14 hingga 16 Juli 2023. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemberantasan barang ilegal di Provinsi Jambi.
Kepala Bea Cukai Jambi, Wijang Abdillah, mengungkapkan bahwa operasi penindakan pertama dilakukan pada tanggal 14 Juli 2023 di Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Pada operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 1 juta batang rokok ilegal berbagai merek, termasuk sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM), yang tidak memiliki pita cukai sesuai ketentuan.
Operasi berlanjut pada tanggal 16 Juli 2023, dengan pemeriksaan jasa pengiriman di Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. Dalam operasi ini, petugas menemukan lebih kurang 400 ribu batang rokok ilegal berbagai merek, termasuk sigaret kretek mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM), yang juga tidak dilengkapi pita cukai sesuai ketentuan.
Kasi Penindakan Bea Cukai Tamrizi menjelaskan, "Total perkiraan nilai barang yang berhasil diamankan mencapai 684 juta rupiah, dengan potensi penerimaan negara sebesar 937 juta rupiah."
Selain penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Jambi juga melaksanakan operasi di beberapa Tempat Penjualan Eceran (TPE) MMEA di Kabupaten Bungo pada tanggal 10 hingga 14 Juli 2023. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita lebih dari 300 botol MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) yang tidak memenuhi ketentuan peraturan cukai.
Menindak peredaran rokok ilegal dan MMEA ilegal bukan hanya merupakan langkah untuk menegakkan aturan cukai, tetapi juga bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk yang dapat ditimbulkan oleh barang-barang ilegal tersebut. Bea Cukai Jambi akan terus melakukan langkah-langkah penindakan untuk memberantas peredaran barang ilegal di wilayahnya.