Jambi - Sebelumnya beredar statemen Akademisi Hukum Universitas Jambi Herry Liyus terkait konflik yang terjadi dengan melibatkan koperasi Fajar Pagi dan 4 Kelompok Tani Hutan (KTH) diareal kawasan Hutan yang dibebani IUPHTI PT. WKS.
Mengutip dari media wartapembaruan Herry Lyus menyampaikan
"Sebenarnya mereka itu sudah tidak benar, apalagi lahan-lahan sawet ini sudah lama dimiliki oleh para petani, dan soal dijualkan kepada siapa itukan terserah, tapi mereka sudah punya kekuatan hukum, surat sporadik, sedangkan mereka ini tidak punya surat, tetapi mengklaim mereka punya, dan sekarang saya kembalikan pada mereka dasar mereka untuk memiliki lahan ini apa dasarnya tidak ada, Serunya.
Sementara Christian Napitupulu selaku ketua STN Prov Jambi yang mendampingi masyarakat 4 KTH menyayangkan statement Herry Liyus sebagai akademisi
“Sepertinya ini statemennya titipan, tidak objektif, dan tendensius sehingga tidak mengerti permasalahan secara utuh dan benar apa yang terjadi,” ujar Christian.
Menurut Christian bahwa, lahan objek konflik saat ini merupakan wilayah kawasan hutan. Dia pun mempertanyakan soal pernyataan yang menyampaikan soal warga mendapat surat sporadik
“Itu wilayah kawasan Hutan, dapat sporadik dari mana?, jangan-jangan bapak dosen tidak tau sporadik itu digunakan distatus tanah seperti apa, bahkan kepala desa saja bisa dipenjara apabila membuat sporadik didalam kawasan hutan,”ucapnya.
Dia menyampaikan berdasarkan perjanjian kemitraan terhadap PT. RKK terdahulu, koperasi Fajar Pagi diberikan izin untuk mengelola lahan seluas 74 hektar yang terletak di Areal Penggunaan Lain (APL), yang terjadi justru koperasi Fajar Pagi mengelola lahan seluas 890 hektar dan hal itu berada di kawasan Hutan.
“Selama ini, masyarakat tidak pernah melakukan gangguan terhadap lahan seluas 74 hektar tersebut,” katanya.
Christian menegaskan bahwa bukan ranah atau wewenang akademisi memvonis benar atau salah terhadap suatu permasalahan apalagi konflik lahan.
“akademisi itu menyumbang pemikiran yang benar dan objektif bukan menyesatkan apalagi beliau itu dosen tata negara bukan dosen pertanahan,”tegasnya.
Terakhir Christian Napitupulu meminta Rektor Unja untuk melakukan evaluasi kepada para dosen dalam menyampaikan statemen diluar dari wewenang mereka, apalagi membawa nama besar Universitas jambi.