PT RKK Tidak Bayar Gaji THR Karyawan, Dinas Ketenagakerjaan akan Panggil Perusahaan dalam Mediasi

- Kamis, 11 Mei 2023, 08:29 PM

Jambi - Karyawan PT. Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK) di Jambi tengah berjuang untuk mendapatkan hak mereka yang belum dibayarkan, yaitu Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji.

Dalam upaya menyelesaikan masalah ini, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi akan memanggil pihak RKK.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Bahari, menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil kembali perusahaan tersebut untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Namun, situasi menjadi semakin rumit karena kondisi RKK telah dinyatakan pailit oleh pengadilan negeri Niaga Medan.

Saat ini, kurator telah ditunjuk untuk mengambil alih semua kewajiban dan hak-hak para karyawan.

Dalam upaya menyelesaikan masalah ini melalui mediasi, Bahari menjelaskan bahwa mediasi pertama dan kedua dengan kurator dan pihak perusahaan tidak berhasil karena tidak ada pihak yang hadir.

"Itu persoalannya, Sekarang kita masih Proses mediasi. Mediasi pertama dan kedua kurator tidak datang dan pihak perusahaan," jelas Bahari.

Oleh karena itu, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi akan memanggil kurator dan pihak perusahaan untuk mediasi ketiga.

Bahari menegaskan bahwa apabila mediasi tidak berhasil dan pihak perusahaan masih enggan membayarkan pesangon serta THR yang belum dibayarkan, maka akan diputuskan untuk membawa masalah ini ke pengadilan.

"Untuk menyelesaikan ini, kalau misalnya tidak datang juga makan kami mediator akan perintahkan membayarkan pesangon serta THR yang belum dibayarkan. Kalau tidak dibayarkan lagi silahkan melanjutkan lagi kepengadilan," tutupnya.


Tags

Artikel Terkait

Artikel Populer

Artikel Terbaru Lainnya

X