Moxienews.id - Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) menilai tindakan penyidik Polres Merangin yang melakukan penahanan terhadap Syafridhan Fikri Lubis (SFL) merupakan dugaan kriminalisasi terhadap Profesi Advokat.
Presiden DPP KAI, Erman Umar, mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan Pasal 378 Jo Pasal 55 KUHP, Pasal 372 Jo Pasal 55 dan Pasal 480 KUHP, SFL langsung dilakukan penahanan.
Menurutnya, kapasitas SFL dalam menjalankan profesinya sebagai Advokat atau Penasehat Hukum dari Kliennya itu, dilindungi UU Advokat nomor 18 Tahun 2003.
“Tindakan Penyidik Polres Merangin yang menjadikan Advokat Fikri Lubis sebagai Tersangka dalam kapasitasnya sebagai Advokat yang mendampingi kliennya, dan kemudian melakukan
Penahanan adalah merupakan tindakan sewenang-wenang dan bertentangan
Dengan Pasal 16 UU Advokat bahwa Advokat/Penasehat Hukum tidak dapat dituntut baik secara
Perdata maupun Pidana dalam menjalankan tugas profesinya,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, tindakan Penyidik Polres Merangin yang menjadikan Advokat Fikri Lubis sebagai tersangka, dan menahan adalah upaya mengkriminalisasi profesi Advokat.
“Tindakan Polres Merangin tersebut tidak menghargai dan tidak menghormati profesi Advokat sebagai sesama Penegak Hukum,” terangnya.
Ia juga berharap agar Kapolda Jambi memerintahkan Polres Merangin untuk mengeluarkan Fikri Lubis dari Rumah Tahanan.
“Selanjutnya memohon dengan hormat agar Mabes Polri melakukan investigasi dan pengawasan atas tindakan Polres Merangin yang melakukan tindakan Arogan dan sewenang-wenang terhadap Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dalam membela kepentingan kliennya,” tutupnya.