Sebagai salah satu properti dengan nilai yang menjanjikan, tanah kerap kali menjadi sumber persengketaan. Perebutan atas hak milik tanah ini tak hanya sebatas oleh perorangan saja, melainkan juga bisa antara perorangan dengan suatu lembaga. Dalam menyelesaikan sengketa tanah ini, pihak yang saling bersengketa bisa menggunakan jasa pengacara sengketa tanah.
Apa Itu Sengketa Tanah?
Sengketa tanah bukanlah istilah yang baru lagi di tengah masyarakat. Pasalnya, persengketaan ini terbilang umum terjadi di tengah masyarakat. Contoh kecilnya saja, persengketaan antara dua saudara, yang masing-masing mengklaim bahwa tanah warisan yang ditinggalkan oleh kedua orang tua mereka sebagai milik pribadi masing-masing.
Lantas, apa yang dimaksud dengan sengketa tanah ini dari sisi hukum negara? Dalam UU Sengketa Tanah yaitu Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Indonesia No.3 Tahun 2011, disebutkan bahwa sengketa tanah adalah perselisihan atas suatu tanah yang melibatkan badan hukum, lembaga, atau pun perseorangan, yang mana dampaknya secara sosio-politis tidaklah luas.
Mengapa Sengketa Tanah Bisa Terjadi?
Sengketa tanah merupakan kejadian yang kerap kali terjadi di Indonesia. Melihat dari banyaknya kasus sengketa tanah ini, maka bisa dipastikan kalau faktor yang menyebabkan terjadinya persengketaan atas tanah ini lebih dari satu faktor saja. Simak berikut ini beberapa faktor yang kerap menjadi pemicu terjadinya sengketa tanah tersebut.
Terjadinya Perubahan Alam
Terjadinya perubahan alam disebut sebagai salah satu hal yang memicu terjadinya sengketa tanah. Beberapa puluh tahun silam, tepatnya sekitar tahun 1970-an, dalam melakukan pengukuran luas tanah hanya berpatokan pada benda-benda alam saja, misalnya seperti posisi sungai, pohon, tebing, dan benda alam lainnya.
Sayangnya, seiring dengan berlalunya waktu, benda-benda alam tersebut ada yang mengalami pengikisan, pelebaran, penyempitan, bahkan hingga menghilang. Alhasil, dengan terjadinya perubahan alam tersebut, koordinat untuk menentukan luas tanah tersebut pun juga akan hilang. Atas dasar inilah kemudian sangat bisa terjadi pergeseran luas tanah, yang kemudian memicu sengketa.
Proses Jual Beli Tanah yang Tak Sesuai Prosedur
Faktor selanjutnya yang juga sangat sering menyebabkan terjadinya sengketa tanah adalah proses jual beli tanah yang tak sesuai dengan prosedur. Dalam melakukan jual beli tanah, masyarakat diharapkan dan diharuskan untuk lebih teliti, sebelum melakukan pembelian. Cari tahu dulu dengan teliti, apa status tanah, serta bagaimana identitas dari tanah yang akan dibeli tersebut.
Kemudian, jika memang jual beli tanah akan dilanjutkan, harus dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). PPAT inilah yang nantinya akan melakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan setempat, guna mengecek apakah tanah itu bisa dan aman untuk diperjual belikan. Menyimpang saja dari prosedur ini, akan bisa memicu terjadinya sengketa tanah.
Pelaksanaan Administrasi Pertahanan yang Belum Tertib
Belum adanya pengelolaan pemetaan atau plotting bidang tanah di desa disebut juga sebagai salah satu faktor penyebab terjadinya sengketa tanah. Hingga saat ini, transparansi pelayanan pertanahan juga dianggap belum begitu maksimal. Apalagi ditambah dengan pengelolaan arsip pertanahan yang sifatnya masih manual dan menggunakan hardcopy.
Adanya Keterbatasan Anggaran dan Sumber Daya Manusia.
Keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia (SDM) juga dianggap memiliki andil dalam memicu sengketa tanah. Hingga saat ini, masyarakat masih kerap dihadapkan dengan pelayanan pertahanan yang begitu menyita waktu, berbelit-belit, dan sama sekali tak transparan. Akibatnya, sengketa dan konflik pertahanan pun menjadi konflik terbuka di tengah masyarakat.
Bersambung....
Butuh Jasa Pengacara dan Kosultam hukum sengketa tanah yang berpengalaman hubungi : +6289678856117 Confident Human law. Moxie law.