Moxienews.id - Pemerintah Kota Jambi melepas dan menertibkan sejumlah baliho, spanduk hingga reklame para pejabat Kota hingga Provinsi Jambi, Rabu (10/05/2023).
Hal tersebut dilakukan akibat spanduk – spanduk tersebut diketahui tidak memiliki ijin dan tidak patuh akan pajak.
Akibatnya, sejumlah petugas dari pemkot Jambi mencopot sejumlah baliho yang menggangu jalan di daerah Jambi Selatan Kelurahan Thehok tepatnya di jalan Adam Malik.