Kehadiran konsultan hukum yang memberikan pendampingan pada tenaga kerja yang merasa hak-hak ketenagakerjaannya terabaikan dan menghadapi perselisihan dengan pemberi kerjanya, tentu akan terasa begitu membantu. Apalagi jika mengingat kalau banyak tenaga kerja di luar sana yang kurang memahami atau sama sekali awam tentang hukum ketenagakerjaan tersebut.
Itulah tadi ulasan mengenai ketenagakerjaan, klasifikasi tenaga kerja, hak dan kewajibannya, serta peranan konsultan hukum ketenagakerjaan dalam menyelesaikan perselisihan antara tenaga kerja dan pemberi kerja. Adanya hukum yang mengatur tentang ketenagakerjaan akan menjadi bentuk perlindungan dan penjamin kesejahteraan bagi para tenaga kerja dan keluarganya.
Butuh Jasa Konsultan Ketenagakerjaan. LBH PARNA HUMANITY JUSTICE. +62 896-7885-6117