Menonton Sang Anak Menganiayai Korban, Status Pencopotan Jabatan Achiruddin Hasibuan Dinilai Sepele, Netizen : Pecat dan Jadikan Tersangka

- Kamis, 27 April 2023, 08:57 PM
Achiruddin Hasibuan

Nama baik institusi Polri kembali tercoreng dengan viralnya video pembiaran anak aniaya seorang mahasiswa hingga berdarah – darah.

AKBP Achiruddin sebagai ayah dari pelaku dengan santainya menonton dan membiarkan kejadian tersebut di depan matanya akhirnya dicopot dari KBO Direktorat Narkoba Polda Sumut dan ditahan.

Kabag Bin Ops (KBO) Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya. Pencopotan itu lantaran membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

Pencopotan jabatan tersebut sontak membuat brontak warganet yang mengomentari sanksi tersebut.

Melalui akun media sosial instagram @sindonews, netizen menilai bahwa sanksi yang dilimpahkan kepada Achiruddin Hasibuan terlalu ringan dalam kasus tersebut terlebih untuk seorang Perwira Polisi dengan pangkat AKBP.

Warganet mengatakan bahwa Achiruddin Hasibuan seharusnya di pecat dari kepolisian dan bila perlu dijadikan tersangka

Hal tersebut menjadi hukuman yang setimpal dinilai netizen mengingat pada kasus tersebut telah melanggar pasal 304 KUHP yang berisi “Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan atau membiarkan orang dalam kesengsaraan, sedang ia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan pada orang itu karena hukum yang berlaku atasnya atau karena menurut perjanjian, dihukum penjara selama- lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.-. (K.U.H.P. 35, 37, 306, 309, 359, 491, 531 s)”

Terlebih lagi dengan statusnya adalah seorang polisi maka dapat juga dikenai pasal 135 KUHP sebagai pasal pemberat pidana 1/3 dari pasal 304.

Pemecatan hingga penahanan kepada Achiruddin Hasibuan dinilai warganet sangat layak, menimbang pada kejadian tersebut Achiruddin meminta untuk mengambil senjata api laras panjang di dalam rumahnya. Lalu, abang pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil senjata tersebut.

Berdasarkan keterangan tersebut, dapat dikatakan bahwa Achirudin tidak hanya membiarkan kekerasan ataupun penganiayaan, melainkan juga diduga ikut dalam perencanaan dan penyalahgunaan jabatan yang berujung penganiayaan dan pembiaran yang dilakukan anaknya sehingga korban mengalami luka - luka.

Netizen masih menungggu ketegasan dari Polri yang menganggap bahwa hukum masih tajam ke bawah dan seharusnya hukum itu sama atau setara untuk siapapun.

 

 

 

 

 

 

 


Tags

Artikel Terkait

Artikel Populer

Artikel Terbaru Lainnya

X