Kejaksaan Sita Rp.23,7 Miliar dari Puluhan Rekening Eks Dirut Bank Jambi

- Ahad, 18 Juni 2023, 01:07 AM
Kejati Jambi tunjukkan uang yang disita dari rekening milik Eks Dirut Bank 9 Jambi, Yunsak El Halcon

Jambi,Moxienews.id - Kejaksaan Tinggi Jambi terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama Bank Jambi, Yunsak El Halcon. Setelah menahan Yunsak, Kejati Jambil juga menyita uang sebesar Rp 23,7 miliar dari 32 rekening deposito dan empat rekening tabungan milik pelaku. Uang itu diduga terkait dengan korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Yunsak.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan menyatakan, seluruh uang tersebut disita dari rekening-rekening yang dimiliki Yunsak di Bank Jambi. ”Kami langsung sita sebelum terjadi pengalihan aliran dana,” ujarnya dalam jumpa pers di Jambi, Kamis (15/6/2023).

Sebelumnya, Yunsak dan tiga orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait gagal bayar medium term note atau surat berharga berbasis utang PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) pada Bank Jambi tahun 2017-2018. Kasus itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 310 miliar.

Saat kasus korupsi itu terjadi, Yunsak sedang menjabat sebagai sebagai Direktur Pemasaran Bank Jambi. Namun, saat ditetapkan sebagai tersangka, Yunsak tengah menjabat sebagai Direktur Utama Bank Jambi.

Elan memaparkan, penyitaan uang sebesar Rp 23,7 miliar dari rekening-rekening Yunsak masih berkait dengan kasus korupsi dan pencucian uang tersebut. Sebelumnya, aparat telah menyita sebuah rumah milik Yunsak di Pondok Aren, Tangerang Selatan, dengan nilai Rp 7 miliar.

Dengan demikian, total uang dan aset yang telah disita dari Yunsak mencapai lebih dari Rp 30 miliar. Elan menambahkan, Kejati Jambi juga memeriksa rekening-rekening milik tersangka lain. Hal ini untuk mengetahui apakah ada aliran dana terkait kasus tersebut atau tidak.

Selain Yunsak, tiga tersangka lain dalam kasus ini berinisial LD, DS, dan AI. LD merupakan Direktur PT Columbindo Perdana-Tunai dan Kredit serta Direktur PT Citra Prima Mandiri. Ia kini berstatus buron.

Sementara itu, DS merupakan Direktur Investment Banking PT MNC Sekuritas tahun 2014-2019. Adapun AI merupakan Pejabat Sementara Direktur Capital Market PT MNC Sekuritas 2016-2019.

Elan menyebut, AI sebelumnya sedang menjalani hukuman dalam perkara lain di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bukit Tinggi, Sumatera Barat. Namun, dia telah dijemput tim Kejati Jambi untuk dititipkan sementara di Lapas Jambi. ”Penjemputan ini supaya proses persidangan dapat segera berjalan,” katanya.

Elan juga menuturkan, kasus tersebut mulai disidik sejak Oktober 2022. Berdasar hasil penyidikan itu, penyidik mendapati Bank Jambi menempatkan dana investasi pada SNP Finance dalam bentuk surat berharga berbasis utang pada 2017 dan 2018.

Dalam prosesnya, SNP Finance melaporkan data keuangan yang dimanipulasi sehingga kondisi keuangan perusahaan itu seolah-olah sehat. Namun, di tengah perjalanan, SNP Finance tidak mampu membayar bunga. Surat utang itu kemudian gagal bayar pada saat jatuh tempo sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 310 miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jambi Donny Haryono mengatakan, dari hasil penelusuran, penyidik mendapati Yunsak berupaya mengatur aliran dana untuk menghilangkan jejak hasil korupsi. ”Ini sesuai dengan tipologi pencucian uang,” ujarnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Tags

Artikel Terkait

Artikel Populer

Artikel Terbaru Lainnya

X