Kasus Mandek di Polda Jambi Selama 1,6 Tahun, Kantor Hukum Sugino'Yusri & Partners Angkat Suara dalam Jumpa Pers

- Selasa, 16 Mei 2023, 01:03 PM

Jambi, moxienews.id - Untuk mewujudkan keterbukaan dalam pembinaan hukum nasional Indonesia dan meningkatkan profesionalisme Kepolisian Republik Indonesia, Kantor Hukum Sugino'Yusri & Partners mengadakan konferensi pers yang memberikan penjelasan rinci mengenai kasus yang dilaporkan ke Polda Jambi.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-09/I/2022/SPKT.C/POLDA.JBI tanggal 11 Januari 2022, laporan tersebut melibatkan tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Seperti yang diatur dalam Pasal 27 (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik melalui Media Sosial Facebook terhadap terlapor (MSS).

Dalam keterangannya, Sugino menjelaskan bahwa sampai saat ini proses yang dilakukan oleh Kepolisian Polda Jambi melalui Surat No B/160/IV/RES.2.22023/Ditressrimsus, tanggal 11 April 2023, masih dalam tahap pemeriksaan.

Surat pengaduan tersebut mengungkapkan kekesalan atas lamanya waktu yang telah berlalu, mulai dari pembuatan laporan hingga saat ini, yang telah memakan waktu satu tahun enam bulan tanpa ada titik temu.

Sebagai pengacara, Sugino sangat berharap agar pihak Polda Jambi dapat menindaklanjuti kasus ini dengan serius, sehingga masyarakat umum dapat memahami bahwa tidak semua perkataan harus diungkapkan di media sosial yang merugikan pihak yang bersangkutan.

Lebih lanjut, keterangan pers ini memberikan gambaran bahwa pemberitaan melalui Facebook tersebut telah merugikan klien, baik dalam perjanjian pembelian alat berat maupun pembelian batu sirtu.

Klien tersebut digambarkan sebagai seorang pengusaha dalam bidang alat berat dan pengadaan barang dan jasa. Akibat pemberitaan melalui Facebook tersebut, usaha klien terpengaruh dan omzet penjualan menurun drastis.

"Saya berharap Polda Jambi dapat segera meningkatkan penanganan kasus saya dengan proses hukum yang lebih baik," ujar sugino.

"Polda Jambi juga harus memahami keterpurukan usaha klien saya, sudah terlalu lama perkara saya ini didiamkan dan tanpa tindakan. Saya harus mengadukan ke mana lagi jika masalah ini tidak dapat diselesaikan dengan baik. Pihak Polda Jambi harus proaktif dalam menanggapi masyarakat yang memerlukan perlindungan hukum dan pengaduan secara spontan," tambahnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Ipda Agusriani dari Panit 2 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jambi mengatakan bahwa dia belum dapat ditemui karena sedang melaksanakan kegiatan pengamanan kunjungan kerja Presiden Jokowi ke Jambi.


Tags

Artikel Terkait

Artikel Populer

Artikel Terbaru Lainnya

X