Jambi, moxienews.id - Maraknya peredaran beberapa jenis rokok yang pungutan cukainya tidak dilunasi atau akrab disebut sebagai Rokok Ilegal belum menjadi perhatian serius bagi kalangan masyarakat khusunya bagi para penikmat rokok (perokok aktif).
Beberapa tahun belakangan ini, tingkat peredaran rokok ilegal menguat seiring dengan kenaikan harga rokok atas kebijakan tarif cukai, terlihat saat tahun 2020 ketika naiknya harga cukai rokok yang kemudian berdampak serius terhadap peredaran rokok ilegal yang juga meningkat signifikan.
Provinsi Jambi, menjadi salah satu daerah yang tercemar peredaran rokok ilegal.
Tanpa disadari, penikmat ataupun konsumen rokok ilegal di Jambi telah merambah di berbagai kalangan, mulai dari kalangan dewasa dengan berbagai profesi seperti sopir, kuli,wiraswasta dan lain – lain.
Tidak sampai disitu, kalangan muda seperti anak sekolah hingga mahasiswa menjadi pasar strategis rokok-rokok ilegal, mengingat harga rokok ilegal yang tergolong miring sehingga dapat dijangkau kantong tipis.
Tingginya tingkat konsumen rokok ilegal di Jambi saat ini bukan lagi sekedar narasi belaka, bahkan sudah dikategorikan eksis karena tidak sulit bagi para konsumen untuk mendapatkan rokok ilegal tersebut.
Saat ini rokok ilegal di daerah Jambi bisa ditemui hampir di semua warung – warung kecil hingga menengah bahkan para penjual tidak segan – segan lagi untuk memajang rokok ilegal tersebut di lemari kaca jualan rokoknya.
Padahal, keberadaan rokok ilegal sangat dilarang oleh Negara. Bahkan Negara Indonesia telah mengeluarkan peraturan hingga sanksi bagi para pelaku yang mengedarkan rokok ilegal melalui Pasal 54 Undang – undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.
“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”.
Selain sebagai konsumen rokok ilegal yang tergolong besar, Jambi juga diduga sebagai distributor rokok ilegal yang disalurkan ke luar daerah.
Saat dikonfirmasi oleh jurnalis moxienews.id kepada pihak Bea Cukai Perwakilan Provinsi Jambi,(25/05/2023) Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai III Toufan Wahyudi mengatakan bahwa secara umum Jambi bukanlah daerah produsen rokok ilegal melainkan sebagai daerah pasar rokok ilegal.
Toufan menyampaikan bahwa peningkatan tarif cukai telah berdampak signifikan terhadap maraknya peredaran rokok ilegal. Dampak tersebut terlihat dari perilaku konsumen yang lebih memilih rokok dengan harga lebih murah, meskipun terdapat kejanggalan dalam produk yang ditawarkan. Kejanggalan tersebut meliputi merek rokok tanpa pita cukai, merek dengan pita cukai namun produknya tidak sesuai, serta penggunaan pita cukai bekas. Selain itu, terdapat berbagai modus lain yang digunakan oleh produsen rokok ilegal tersebut.
Namun, ketika tim jurnalis dari Moxienews.id mencoba untuk menggali informasi terkait para pelaku, distributor maupun pengedar rokok ilegal di Jambi yang telah ditindak, Toufan Wahyudi lansung mengarahkan kepada Pak Tamrin untuk lebih lanjut.
“Nanti untuk jelasnya mungkin dari bidang pengawasan dan penindakan, nanti pak ini (Tamrin) tanyakan ke bagian ini untuk data lengkapnya”, kata Toufan.
Taufan menjelaskan bahwa peredaran rokok ilegal di Jambi berasal dari berbagai sektor. Karena keterbatasan jumlah petugas, upaya untuk sepenuhnya mencegah peredaran rokok ilegal di Jambi belum dapat dilakukan.
"Belakangan ini, diketahui bahwa modus yang paling sering digunakan adalah menggunakan jasa pengiriman barang dengan memanipulasi nama barang, padahal sebenarnya isi paket tersebut adalah rokok ilegal,"tambahnya.
Saat ditanyakan lebih lanjut kepada Toufan Wahyudi mengenai jasa pengiriman mana saja yang pernah kedapatan dipakai sebagai modus masuknya rokok ilegal, Toufan wahyudi masih melempar pertanyaan tersebut kepada Tamrin (bagian pengawasan).
“Nah itu nanti tanyakan ke ini yah, teman teman bagian pengawasan secara teknis seperti apa”, tutur Toufan.
Saat tim jurnalis Moxienews.id berusaha menggali informasi tentang jasa pengiriman barang rokok ilegal tersebut kepada bagian pengawasan, tamrin mengaku tidak dapat memberikan jawaban spontan.
”Saya ngak bisa spontan ngasih jawaban, nanti ketemu lagi deh”, pungkas tamrin.