Provinsi Jambi - Proyek bangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) senilai Rp 35 miliar menjadi sorotan bagi anggota DPRD Provinsi Jambi. Bangunan yang menghabiskan anggaran besar itu dinilai dewan tidak sesuai ekspektasi dan jauh dari apa yang diinginkan.
"Secara visual, kita lihat belum ada pemeliharaan oleh kontraktor yang membangun. Banyak bangunan yang belum bisa dimanfaatkan. Di samping itu, rumput-rumput liar juga sudah mulai tumbuh di mana-mana, dan banyak tumbuhan yang mati. Selain itu, ketika hujan lebat, kawasan RTH itu digenangi air, karena ada sejumlah saluran pembuangan air yang tersumbat," kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Jambi, Ivan Wirata, Senin (17/4/2023).
Ivan juga menyebutkan bahwa proyek besar senilai Rp 35 miliar itu harusnya sesuai ekspektasi dengan gambaran yang diharapkan sebelumnya. Namun sejauh ini proyek itu hingga kini tidak berfungsi baik dari listrik dan kondisi bangunan yang tidak indah.
“Listrik juga belum berfungsi. Secara estetika, RTH itu kan harus indah. Saya minta ke Kadis PUPR, segera carikan solusi, sehingga kami sebagai legislatif yang berfungsi sebagai pengawas bisa berjalan dan eksekutif juga punya solusi,” ujar Ivan.
Sebagai wakil rakyat di Provinsi Jambi, tentunya Ivan ingin bentuk bangunan RTH yang dianggarkan Pemprov Jambi di sana sesuai keinginan masyarakat. Bangunan RTH yang kini berubah nama menjadi Taman Putri Pinang Masak itu juga jadi banyak keluhan bagi masyarakat lantaran dinilai tidak indah dan banyak alami kerusakan pembangunannya.
Dari sidak yang dilakukan Ivan Wirata, bersama Fauzi Ansori di kawasan RTH itu tentunya banyak temuan yang dilihatnya. Harusnya proyek multifungsi yang sudah selesai pengerjaan dan masuk dalam perawatan namun masih banyak kekurangan.
"Di situ saya juga lihat genangan air berada di dalam kawasan RTH itu, kemudian pohon yang ditanam juga bukan bentuk pohon rindang. Mana banyak rumput-rumput yang sudah tumbuh lebat, jadi tidak nampak bentuk kawasan RTH nya," terang Ivan.
Saat ini, Ivan meminta agar tim audit BPK segera menujukan hasil rekomendasi temuan BPK itu dalam membahas proyek RTH yang dinilai tidak sesuai harapan itu.
Pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) ini memang menjadi impian Gubernur Jambi Al Haris pada tahun lalu. Pengerjaan proyek RTH itu kemudian dimenangkan oleh rekanan dari PT Bumi Delta Hatten yang diketahui merupakan dari seorang pengusaha kaya raya bernama Chandra Ong alias Abeng.
Pembangunan ruang terbuka hijau ini nantinya juga akan menjadi ikon Jambi lantaran mengubah kondisi lahan kumuh bekas pasar menjadi ruang hijau dan nyaman bagi masyarakat.
Selain menjadi kawasan terbuka hijau, proyek Rp 35 miliar itu akan dilengkapi pula restoran kelas nasional sebagai bentuk menggerakkan perekonomian masyarakat Jambi nantinya. Namun ternyata proyek RTH seluas 5,3 hektar itu malah dibangun dengan kondisi berbeda jauh dari awal pembahasan di komisi III DPRD Jambi lalu.
Sejauh ini pula, Dinas PUPR Jambi juga tidak menapik bahwa dalam pengerjaan proyek RTH itu banyak kekurangan.
Kepala Dinas PUPR M Fauzi mengatakan saat ini RTH itu masih dalam masa pemeliharaan yang merupakan tanggung jawab kontraktor yang membangun. Disebutkannya, untuk masa pemeliharaan fisik RTH, akan berakhir pada bulan Juni mendatang. Sementara untuk pemeliharaan vegetasi, berakhir bulan Desember mendatang.
“Kalau kami dari PU, sudah mengeluarkan surat perintah untuk pemeliharaan. Seperti kita ketahui, pemeliharaan fisik bulan Juni, vegetasi bulan 12. Artinya ketika RTH akan diserah terimakan ke kita, itu sudah dalam kondisi bagus. Artinya, semua vegetasi harus tumbuh, yang mati kami minta ganti,” katanya.
Fauzi mengatakan, pihaknya hanya menerika RTH dalam kondisi layak. Jika masih ada kekurangan, maka tidak akan diterima.
“Sekarang masih kami beri kesempatan untuk memperbaiki kekurangan yang ada. Termasuk saluran-saluran yang tersumbat. Nanti inventarisasi terhadap apa-apa yang kurang. Sepanjang tidak ada pemeliharaan, tidak usah diterima,” ujar dia