Jambi.MoxieNews.id - Empat kelompok tani yang tergabung didalam tiga Desa yaitu Desa Betung, Pematang Raman, Petanang sudah hampir satu minggu menduduki lahan eks HGU PT.RKK yang duduk dalam kawasan hutan dan dibebani izin oleh IUP-HPHTI PT.WKS.
Kegiatan pendudukan lahan ini bertujuan untuk menjaga lahan tersebut dari gangguan Oknum - Oknum yang akan mengklaim serta tindak lanjut dari usulan 4 kelompok tani hutan tersebut ke kementerian lingkungan hidup melalui aksi jalan kaki pada februari 2023 yang lalu dan akan diusulkan dalam skema Perhutanan sosial.
Solihin selaku ketua kelompok tani hutan betung bersatu mengatakan ada ratusan masyarakat yang saat ini duduk dalam wilayah tersebut, mereka juga meminta kementerian Klhk segera menurunkan tim untuk melakukan verifikasi agar permasalahan ini dapat cepat diselesaikan dan tidak berlarut - larut.
Seperti diketahui setelah beberapa petani dari 3 desa dikecamatan kumpeh pada februari 2023 yang lalu melakukan aksi jalan kaki menuju jakarta meminta pemerintah pusat untuk menyelesaikan konflik dan memberikan akses legal kepada mereka.
Dijakarta sendiri, beberapa perwakilan petani yang didampingi oleh serikat tani nelayan provinsi jambi difasilitasi oleh klh, klhk sendiri berjanji akan menyelesaijan konflik ini dengan langkah pertama meminta PT.RKK melakukan Pembayaran Denda kepada Negara setelah itu akan memfasilitasi pengajuan akses legal kepada petani.
Imbas dari rapat para petani dan pihak klhk, dilapangan PT.RKK dalam keterangannya menyatakan Bangkrut dan tidak melakukan aktivitas apapun.
Andi saputra selaku pimpinan STN Jambi menilai PT.RKK menyatakan bangkrut agar tidak didenda oleh KLHK, dia mengatakan bahwa status lahan ini kembalik kepada PT.WKS sebagai pemilik IUP-HPHTI. dan terhadap sawitnya adalah milik negara.
Namun dilapangan juga terjadi gesekan antar masyarakat dengan masyarakat, masyarakat Desa Betung yang dipelopori oleh Kepala Desa dan BPD coba menggusir empat kelompok tani yang duduk dilahan tersebut, Pihak Desa berdalih kalau wilayah kawasan hutan itu adalah milik desa betung, hal ini didasari ada 4 kelompok tani bentukan desa yang melakukan aktivitas pemanenan dilahan tersebut.
Dilapangan juga diduga ada oknum anggota dprd muaro jambi yang menjadi provokator dan terlibat dalam pengusiran 4 kth yang menduduki wilayah tersebut.
Angga Riksa salah satu pimpinan STN prov Jambi sangat menyayangkan provokasi - provokasi tersebut membuat hampir terjadinya bentrok, seharusnya sebagai pemerintah Desa memfasiilitasi warga, karena dari 4 KTH, 2 KTH berasal dari Desa Betung,
Bahkan ada anggota Dewan yang seharusnya mengayomi kini ada dibarisan depan sebagai provokatornya.
STN dalam keterangannya mengharapkan semua pihak menahan diri, sehingga Pemerintah bisa menyelesaikan permasalahan ini dengan adil, kan ada TIMDU kabupaten, ada kementerian yang berwenang.
Bukan diputuskan melalui rapat Desa.
Desa itu itu tidak memiliki wewenang dalam Kawasan hutan apalagi kawasan hutan yang dibebani izin PT.WKS
Angga juga meminta TIMDU PKS Muaro jambi untuk bekerja ekstra dengan segera menjadikan lahan tersebut status Quo sampai ada penyesaian agar bisa dipatuhi oleh semua lapisan masyarakat dan objek tersebut tidak diperebutkan dan dipanen secara liar oleh oknum - Oknum yang mengatasnamakan pemilik lahan hutan negara tersebut.