Moxienews.id - Empat tender proyek 2022 melalui LPSE yang dikelola UKPBJ Provinsi Jambi bermasalah dan masuk daftar temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Perwakilan Jambi.
Panitia diduga “bermain” untuk menggolkan rekanan tertentu, sehingga merugikan rekanan lain. Karena itu, tender proyek 2023 harus diawasi agar kasus seperti ini tak terulang.
Apa saja paket proyek 2022 yang bermasalah dan menjadi temuan BPK tersebut?
Dikutip dari LHP BPK atas Kepatuhan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal Tahun Anggaran 2022 di Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan, tiga paket di antaranya dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Satu paket lagi anggarannya di Dinas Kesehatan Provinsi Jambi.
Pemeriksaan dilakukan BPK pada semester II 2022, yakni selama 30 hari kerja pada 24 Oktober hingga 2 Desember 2022.
Ini selengkapnya nama kegiatan dan empat paket proyek yang tendernya disebut bermasalah itu:
Pembangunan USB Kerinci. Pagu anggaran: Rp 1,4 M. Indikasi permasalahan: Pokja Pemilihan dalam menguji dokumen penawaran.
Pembangunan USB SMAN 14 Kerinci. Pagu anggaran: Rp 1,3 M. Indikasi permasalahan: Kelalaian Pokja Pemilihan dalam menguji dokumen penawaran.
Renovasi Gedung Labkesda Menuju Standar BSL 2. Pagu anggaran: Rp 4,8 M. Indikasi permasalahan: Alasan pengguguran penawaran tidak substansial dan terdapat kesamaan harga satuan pekerjaan antar peserta lelang.
Pembangunan RKB SMAN 14 Kota Jambi Beserta Perabotnya. Pagu anggaran Rp 1,735 M. Indikasi permasalahan: Alasan pengguguran penawaran tidak substansial.
Berikut detail penjelasan masing-masing temuan:
1. Pembangunan USB Kerinci
Tender proyek pembangunan USB Kerinci yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dilaksanakan pada 20 Mei 2022 sampai 13 Juni 2022 melalui LPSE. Tender dimenangkan oleh CV ACP. Peserta yang mengajukan penawaran adalah tiga perusahaan, yakni CB RB, CV ACP, dan CV BU.
Dalam ringkasan evaluasi hasil penawaran disebutkan bahwa CV RB dan CV BU gugur di evaluasi teknis. CV RB digugurkan karena tidak menyampaikan rencana tindakan.
CV BU dinyatakan gugur karena tidak menyampaikan daftar peralatan utama dan daftar personel inti. BPK mencatat, terdapat indikasi persekongkolan antara CV ACP dan CV RB. Ini terlihat dari kemiripan nama file dokumen dan format surat kedua perusahaan.
BPK juga menemukan kesalahan yang sama pada penulisan di dalam surat kedua CV itu, misalnya untuk kata “Pengalihan” yang ditulis “Pegalihan”.
Berdasarkan pengujian dokumen, menurut BPK, Pokja Pemilihan seharusnya melakukan tender ulang karena tidak terdapat penawar yang bisa dinyatakan lulus evaluasi. Kepada BPK, Pokja Pemilihan mengakui terjadi ketidakcermatan dalam pengujian dokumen penawaran yang diunggah oleh CV ACP dan CV RB.
2. Pembangunan USB SMAN 14 Kerinci
Dana proyek pembangunan USB SMAN 14 Kerinci senilai Rp 1,3 M dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Tander proyek dilaksanakan pada 22 Agustus 2022 sampai 13 September 2022. Peserta yang mengajukan penawaran hanya dua perusahaan, yakni CV AG dan CV AJM.
CV AG dinyatakan gugur saat evaluasi teknis. CV AJM dinyatakan sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp 1.298.724.000.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen tender, BPK menemukan bahwa dokumen penawaran CV AJM juga tidak memenuhi persyaratan teknis, tetapi ditetapkan sebagai pemenang tander.
Karena itu, penunjukan CV AJM sebagai pemenang tidak sesuai ketentuan. Atas permasalahan tersebut, Pokja Pemilihan kepada BPK mengaku tidak cermat menguji dokumen penawaran CV AJM dan CV AG.
3. Renovasi Gedung Labkesda Menuju Standar BSL 2
Anggaran renovasi Gedung Labkesda Menuju Standar BSL 2 berada di Dinas Kesehatan Provinsi Jambi sebesar Rp 4,8 M. Tender proyeknya dilaksanakan pada 5 Juli 2022 sampai 19 Juli 2022, melalui LPSE.
Peserta yang mengajukan penawaran sebanyak enam perusahaan. Salah satunya CV BJ yang kemudian ditetapkan sebagai pemenang.
Berdasarkan pengujian terhadap dokumen tender paket proyek tersebut, BPK menyatakan bahwa pengguguran salah satu peserta, yakni PT JNA, pada tahap evaluasi teknis tidak sesuai ketentuan.
PT JNA digugurkan dengan alasan pengalaman personel manajerial untuk jabatan pelaksana tahun 2017 dan 2018 tidak sesuai dengan lpjk.net.
Tetapi, Pokja Pemilihan tidak menguji pengalaman personel PT JNA pada 2019, 2020, dan 2021. Sementara syarat yang ditetapkan untuk pengalaman personel ini adalah dua tahun.
BPK menilai penetapan CV BJ sebagai pemenang tidak sesuai ketentuan. Apalagi, auditor BPK menemukan bahwa tenaga manajerial pelaksana atas nama M bukan merupakan tenaga kerja di CV BJ.
Tim pemeriksa BPK juga melakukan analisis atas dokumen penawaran para peserta. Hasil analisis menunjukkan terdapat kesamaan harga satuan item pekerjaan antar peserta secara signifikan pada empat peserta, yaitu CV NA, CV BGK, CV TB, dan CV BJ.
Analisis lebih lanjut menunjukkan bahwa terdapat kesamaan tampilan, format, dan pengetikan antara file dokumen penawaran, yaitu RAB dan AHSP keempat peserta lelang tersebut.
Atas permasalahan tersebut, Pokja Pemilihan mengakui terjadi ketidakcermatan dalam pengujian dokumen penawaran yang diunggah oleh PT JNA.
Pokja Pemilihan juga mengakui tidak melakukan perbandingan dokumen RAB dan AHSP antar peserta lelang.
4. Pembangunan RKB SMAN 14 Kota Jambi Beserta Perabotnya
Tender proyek pembangunan RKB SMAN 14 Kota Jambi beserta perabotnya dengan anggaran APBD 2022 sebesar Rp 1,735 M diikuti oleh 10 peserta yang mengajukan penawaran. Tender dilaksanakan pada 23 Agustus 2022 sampai 19 September 2022.
Panitia, dalam hal ini kelompok pemilihan, mengumumkan bahwa lelang dimenangkan oleh CV PJ dengan nilai penawaran sebesar Rp 1.675.000.000.
Sementara sembilan peserta lainnya dinyatakan gugur dengan berbagai alasan. Salah satunya adalah CV IM. BPK menemukan alasan pengguguran penawaran CV IM tidak substansial dan tidak sesuai ketentuan.
Itu karena CV IM digugurkan dengan alasan tidak menyampaikan daftar riwayat pekerjaan personel pelaksana.
Faktanya, CV IM telah mengunggah dokumen teknis personel manajerial dengan judul file. Namun, Pokja Pemilihan menggugurkan dengan alasan tanggal daftar riwayat hidup, yakni 1 Juni 2022, di luar waktu tender berlangsung.
Padahal, berdasarkan dokumen pemilihan Nomor 274.04.A/POKMIL 92022/VIII/2022 tidak terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa daftar riwayat pekerjaan yang dibuat di luar waktu tender berlangsung dapat menggugurkan peserta.
Pokja Pemilihan sempat bersikukuh menyatakan bahwa syarat tersebut merupakan hal yang substansial.
Namun Pokja Pemilihan tidak dapat menunjukkan ketentuan untuk mendukung argumen itu sehingga dapat menggugurkan penawaran.
Pokja Pemilihan sempat menyinggung alasan lain pengguguran, yakni terdapat perbedaan bentuk tanda tangan personel manajerial pada CV IM.
Namun keterangan tersebut tidak sesuai dengan kondisi tahap pengguguran CV IM sebab untuk menguji adanya pemalsuan data dilakukan pada tahap pembuktian kualifikasi.
BPK menyimpulkan, pengguguran penawaran milik CV IM yang merupakan penawar dengan harga terbaik pada tahap evaluasi teknis tidak sesuai ketentuan.
Jawaban UKPBJ Jambi. Atas temuan BPK tersebut, pihak UKPBJ tidak memberikan banyak penjelasan. Abraham Tambun, fungsional analis kebijakan di UKPBJ Jambi, menyatakan bahwa pihaknya sudah memberikan klarifikasi ke BPK.
“Tentang tender itu apakah digagalkan atau tidak, kami tidak tahu. Waktu itu kami telah memberikan klarifikasi kepada tim BPK tentang hal-hal yang menjadi catatan mereka atas paket-paket pekerjaan yang dilelang,” ujar Abraham, Selasa (30/5/2023).
Yang jelas, “cara main” pokja pemilihan tersebut dapat merugikan rekanan lain sehingga tender-tender lainnya di UKPBJ Jambi perlu diawasi.