Cagar Budaya Naskah Huku Tanjung Tanah merupakan pusaka yang disimpan oleh Masyarakat Adat Tigo :uhah Tanjung Tanah, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
Naskah ini memuat peraturan – peraturan hukum, tindakan kejahatan, denda, dan hukuman yang berlaku di Kerajaan Melayu pada abad ke-14.
Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menambahkan 11 Objek dari Lima provinsi di Indonesia dalam daftar Cagar Budaya Peringkat Nasional.
Cagar Budaya Peringkat Nasional tersebut terdiri dari dua Benda Cagar Budaya, tiga struktur Cagar Budaya, tiga Bangunan Cagar Budaya, dua Situs Cagar Budaya, dan satu Kawasan Cagar Budaya.
Penetapan 11 Cagar Budaya Peringkat Nasional baru ini menambah jumlah Cagar Budaya Peringkat Nasional menjadi 204 Objek.